contoh anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam
Jikakamu ingin bergelut di koperasi simpan pinjam, kamu wajib tahu caranya. serta menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan ketentuan koperasi lainnya. Selanjutnya, untuk mengajukan pinjaman, kamu harus memenuhi syarat berikut: Mengisi formulir pinjaman. kita bisa menghitung contoh berikut. Misal jumlah pinjaman sebesar
Dalamposting ini saya sertakan contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, tetapi perlu diingat organisasi koperasi tidak serta merta bisa mengcopt paste begitu saja secara mentah ada bagian-bagain sensitif yang harus diperhatikan misalnya tempat dan atribut organisasi, persyaratan anggota dan pembagian SHU.
ContohAnggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam ANGGARAN DASAR (AD) KOPERASI RUKUN SEJAHTERA BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Koperasi ini bernama Koperasi RUKUN SEJAHTERA dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. 2. Koperasi ini berkedudukan di Jepara Provinsi Jawa Tengah. BAB II LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP Pasal 2
Padasegmen simpan pinjam Koperasi telah menyalurkan pinjaman Bank Niaga sebesar (satu miliar rupiah) kepada anggota dengan jangka waktu maksimal 36 bulan, dengan kebijakan untuk maksimal pengajuan sebesar 40 % THP dengan ketentuan yang berlaku. 3.
Agarpengajuan Anda mudah diterima, berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan: Menjadi anggota koperasi. Warga Negara Indonesia. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku. Patuh terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan yang berlaku dalam koperasi.
Die Zeit Partnersuche Auf Der Pinnwand. Download contoh anggaran rumah tangga koperasi pdf, download contoh anggaran rumah tangga koperasi file doc, download contoh AD ART Koperasi Menurut KBBI, Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Dilansir dari laman Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Anggaran Rumah Tangga ART adalah aturan tertulis yang memuat ketentuan organisasi, tata laksana, harta kekayaan dan hak kewajiban anggota Koperasi secara terperinci atau mendetail. Anggaran Rumah Tangga ART memiliki ruang lingkup antara lain Syarat keanggotaan. Persyaratan pengurus dan pengawas Persyaratan dan pengangkatan manajer/pengelola Rapat anggota Sisa hasil usaha Permodalan Sanksi Bagi anda yang saat ini sedang menyusun ART koperasi, contoh dibawah mungkin bisa menjadi referensi. Contoh Anggaran Rumah Tangga yang kami bagikan ini masih terkait dengan Contoh Anggaran Dasar AD Koperasi yang telah kami bagikan sebelumnya. Contoh Anggaran Rumah Tangga ART Koperasi ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI ... BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Primer Koperasi ... berkedudukan di dalam kota Kecamatan ... Kabupaten ... dan mempunyai daerah kerja meliputi seluruh wilayah kecamatan ... Kabupaten ... yang dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut Koperasi. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 1 Anggota Koperasi terdiri dari Anggota Biasa dan Luar Biasa. 2 Anggota biasa meliputi ... 3 Anggota luar biasa meliputi ... Pasal 3 1 Status keanggotaan biasa ditetapkan sejak menandatangani Buku Daftar Anggota dan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib menyesuaikan anggota lama. 2 Calon anggota luar biasa mengajukan permohonan secara tertulis dilampiri surat rekomendasi dari pengurus dan atau manajer koperasi ... 4 Atas permohonan menjadi anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tiga ayat ini, pengurus Koperasi memberikan keputusan dalam tenggang waktu 1 satu bulan disampaikan secara tertulis. 5 Status keanggotaan luar biasa ditetapkan sejak menandatangani buku daftar anggota dan membayar simpanan pokok. 6 Calon anggota yang diterima menjadi anggota tetapi belum melunasi simpanan pokok dicatat sebagai calon anggota. Pasal 4 1 Calon anggota mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota. 2 Setiap anggota berkewajiban menghadiri rapat anggota Koperasi, anggota yang tidak dapat menghadiri rapat anggota tersebut wajib menyampaikan alasan-alasannya. 3 Anggota berkewajiban secara efektif mengembangkan usaha Koperasi seperti a. Berperan aktif sebagai pengguna jasa dan sebagai pemasar setiap usaha Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Aktif menyampaikan pendapat, saran dan kritik konstruktif yang mendukung pengembangan Koperasi. c. Menyampaikan hal-hal yang menurut pendapatnya dapat menghambat atau merugikan usaha Koperasi. Pasal 5 1 Calon anggota dan anggota luar biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa, kecuali dalam hal a. Hak memilih dan hak dipilih. b. Hak suara dalam rapat-rapat anggota. 2 Dalam setiap hak bicara anggota, anggota luar biasa dan pengurus sama. 3 Dalam setiap pemilihan yang diselenggarakan dalam Rapat Anggota Koperasi, anggota berhak a. Menggunakan hak pilih menurut ketentuan tata tertib pemilihan. b. Setiap anggota dapat memperoleh informasi tentang organisasi Koperasi baik secara lisan atau tertulis dengan melalui atau sepengetahuan pengurus. c. Setiap anggota dapat menyampaikan pendapat, saran dan usul kepada Koperasi baik secara lisan maupun tertulis. Pasal 6 Anggota yang melalaikan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam pasal 11 ayat 2 Anggaran Dasar setelah diberi peringatan dua kali berturut-turut dapat dikenakan sanksi oleh pengurus Koperasi berupa a. Kehilangan hak untuk waktu tertentu guna memanfaatkan dan menikmati seluruh atau sebagian fasilitas Koperasi. b. Pemberhentian sementara oleh pengurus. Pasal 7 1 Berakhirnya keanggotaan Koperasi seperti dimaksud pasal 12 Anggaran Dasar. a. Diajukan oleh anggota secara tertulis turunan SK pensiun dan atau SK pindah tugas dan atau surat keterangan kematian. b. Atas permintaan tersebut dalam pasal ini oleh pengurus diberi keputusan paling lambat 1 satu bulan setelah diterimanya surat permintaan berhenti. 2 a. Anggota yang tidak lagi memenuhi ketentuan Undang Undang Perkoperasian yang berlaku, oleh pengurus diberi peringatan dan diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan tersebut dalam tenggang waktu 6 bulan. b. Apabila tenggang waktu yang sudah ditentukan terpaksa tidak memenuhi persyaratan, pengurus memberhentikan sementara yang bersangkutan. 3 Anggota yang diberhentikan sementara oleh pengurus, berhak menggunakan haknya untuk membela diri pada Pengurus dan Pengawas secara tertulis. 4 Anggota yang diberhentikan sementara oleh pengurus kehilangan hak dan kewajibannya sampai ada keputusan Rapat Anggota atas pemberhentian tersebut. 5 Bagi anggota yang pemberhentiannya tidak diterima oleh Rapat Anggota hak dan kewajibannya pulih kembali seperti semula. 6 a. Pemberhentian oleh Rapat Anggota dilakukan atas usul disampaikan dalam Rapat Anggota. b. Usul pemberhentian tersebut dalam pasal 6 enam harus dicantumkan dalam acara Rapat Anggota. 7 Kepada setiap anggota yang keanggotaannya telah berakhir semua simpanan dan dana yang menjadi haknya diberikan dengan memperhitungkan kewajibannya kepada Koperasi. Pasal 8 Kesalahan anggota yang dapat digunakan sebagai alasan pemberhentian harus dibuktikan dari hasil pemeriksaan pengawas dan atau hasil pemeriksaan pejabat yang berwenang. BAB III RAPAT ANGGOTA Pasal 9 1 Untuk keperluan rapat anggota Koperasi diadakan tata tertib dan acara rapat yang disahkan oleh Rapat Anggota. 2 Acara rapat sebagai berikut a. Rapat Anggota Tahunan 1. Pembukaan 2. Pengantar dari Pengurus 3. Sambutan-sambutan/pengarahan 4. Pengesahan tata tertib 5. Laporan pertanggung jawaban Pengurus 6. Laporan hasil pemeriksaan Pengawas 7. Pandangan umum dan tanggapan 8. Pengesahan 9. Penyampaian program kerja berikutnya 10. Pembahasan program dan RAPB Koperasi 11. Keputusan program dan RAPB Koperasi 12. Lain-lain 13. Penutup b. Acara Inti Rapat Anggota Luar Biasa 1. Pembukaan 2. Penyampaian masalah 3. Pandangan/membahas permasalahan 4. Pengesahan 5. Lain-lain 6. Penutup BAB IV PENGELOLAAN Bagian Pertama PENGURUS Pasal 10 1 Pengurus lengkap Koperasi ... merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari a. Ketua seorang atau lebih b. Sekretaris seorang atau lebih c. Bendahara seorang atau lebih d. Anggota pengurus seorang atau lebih 2 Jumlah personalia pengurus koperasi disesuaikan dengan kebutuhan sekurang-kurangnya 5 lima orang. 3 Masa kerja pengurus 3 tiga tahun. 4 Bila telah habis masa kerjanya seorang pengurus dapat dipilih kembali. 5 Seorang pengurus paling lama 2 dua masa kerja pada pos jabatan tersebut. Bila telah berselang 1 satu periode/masa kerja dapat dipilih kembali. Pasal 11 1 Pemilihan anggota Pengurus dengan cara formatur dilakukan sebagai berikut a. Formatur berjumlah sekurang-kurangnya 5 lima orang, terdiri dari 1 satu orang pengurus lama, 1 satu orang pengawas lama, 3 tiga orang dari anggota. b. Formatur dari pengurus dan pengawas lama ditunjuk oleh pengurus/pengawas lama. c. 3 tiga orang formatur dari anggota dipilih langsung oleh Rapat Anggota. 2 Formatur yang dimaksud dalam ayat 1 satu huruf “a” pasal ini diberi kuasa penuh untuk menyusun pengurus dalam batas waktu yang ditentukan oleh Rapat Anggota. 3 Bilamana formatur tidak berhasil membentuk Pengurus Koperasi dalam batas waktu yang ditentukan Rapat Anggota maka formatur mengembalikan mandatnya pada Rapat Anggota. Pasal 12 1 Pemilihan pengurus secara langsung dilaksanakan oleh panitia pemilihan. 2 Panitia pemilihan terdiri dari 2 dua orang pengurus lama, 1 satu orang pengawas lama dan sekurang-kurangnya 4 empat orang anggota yang ditetapkan oleh pengurus lengkap. 3 Panitia pemilihan diangkat dan ditetapkan oleh rapat pengurus lengkap. 4 Pelaksanaan pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dalam tata tertib pemilihan. Pasal 13 Selama belum terbentuknya Pengurus baru, maka Pengurus dalam keadaan demisioner yang berwenang melakukan pekerjaan Pengurus untuk urusan rutin. Pasal 14 1 Anggota Pengurus sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan masing-masing yang bunyinya sebagai berikut a. Bahwa saya dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai Pengurus Koperasi ... akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dalam Undang Undang Koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang berlaku pada koperasi, melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya. b. Bahwa dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai Pengurus Koperasi ... akan bekerja rajin, jujur, tertib, cermat, dan bersemangat sehingga kepentingan koperasi anggota-anggotanya mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya. c. Bahwa dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai Pengurus Koperasi ... akan menjauhkan perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi ... serta anggota-anggotanya pada khususnya. 2 Pengucapan sumpah atau janji anggota pengurus dilakukan secara bersama di hadapan rapat anggota dan dilaksanakan oleh pejabat. Dalam hal pengucapan sumpah atau janji anggota pengurus yang tidak dapat dilakukan di hadapan pengurus disaksikan oleh pejabat. 3 Apabila seorang anggota pengurus berhalangan mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana tersebut dalam ayat 2 dua pasal ini, pengucapan sumpah atau janji dilakukan dihadapan pengurus lengkap disaksikan oleh pejabat. Pasal 15 1 Mulainya kepengurusan koperasi pada saat sumpah atau janji dan dicantumkan nama pengurus dalam Buku Daftar Pengurus. 2 Berakhirnya kepengurusan suatu periode pada saat pengucapan sumpah atau janji pengurus periode berikutnya sesuai dengan ayat 1 satu pasal ini. 3 Timbang terima baik secara formal maupun secara material dilakukan oleh pengurus periode terdahulu kepada pengurus terpilih dan dinyatakan dalam suatu berita acara timbang terima yang disaksikan oleh pejabat dan pengawas selambat-lambatnya 3 tiga minggu setelah pengurus baru terbentuk dengan sah. Pasal 16 1 Anggota Pengurus yang melakukan perbuatan seperti dalam pasal 25 Anggaran Dasar, dapat dikenakan sanksi secara bertingkat dengan keputusan Rapat Pengurus lengkap sebagai berikut a. Tahap pertama dengan peringatan tertulis. b. Pemberhentian sementara. 2 Setelah diberi peringatan 2 dua kali berturut-turut secara tertulis maka untuk ketiga kalinya dikenakan pemberhentian sementara oleh Rapat Pengurus lengkap dan disampaikan kepada Rapat Anggota. 3 a. Anggota Pengurus yang akan dikenakan pemberhentian sementara harus diundang oleh Pengurus untuk membela diri dalam Rapat Pengurus Lengkap. b. Anggota Pengurus yang tidak menggunakan kesempatan membela diri dianggap menerima keputusan Pengurus tersebut. c. Anggota Pengurus yang diberhentikan sementara oleh Pengurus diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Anggota. 4 Dalam waktu selambat-lambatnya 3 tiga bulan pemberhentian sementara harus diakhiri dengan keputusan Rapat Pengurus lengkap dalam bentuk a. Pemberhentian sementara dicabut atau b. Pemberhentian sementara tetap berlaku sampai ada keputusan Rapat Anggota berikutnya. 5 a. Anggota Pengurus yang pemberhentian sementaranya dicabut harus kembali kepengurusan semula, kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakannya secara tertulis. b. Anggota Pengurus yang diberhentikan dapat mengajukan persoalannya ke Rapat Anggota. 6 Anggota Pengurus yang pemberhentian sementaranya tidak diterima atau disahkan oleh Rapat Anggota, harus kembali kepengurusan semula, kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis. Terhadap Pengurus yang pemberhentiannya disahkan oleh Rapat Anggota berlaku ketentuan pasal 25 Anggaran Dasar ayat 1 satu. Pasal 17 1 Dalam melaksanakan organisasi dan perusahaan koperasi yang dimaksud pasal 23 Anggaran Dasar pengurus wajib a. Membuat garis-garis besar kebijaksanaan dan petunjuk pelaksanaan di bidang organisasi dan perusahaan koperasi sebagai pedoman bagi anggota pengurus, pengawas, karyawan, dan anggota yang dituangkan dalam peraturan khusus. b. Melakukan Pengawasan intern atas pelaksanaan kebijakan tersebut dalam ayat 1 satu huruf “a” pasal ini. 2 Pengelolaan permasalahan Koperasi khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar anggota harus dikelola secara profesional. 3 Wewenang, tugas, kewajiban, hak dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian karyawan, diatur dalam surat keputusan pengurus yang disampaikan kepada Rapat Anggota. Pasal 18 1 Hubungan hukum untuk dan atas nama Koperasi dilakukan oleh pengurus sesuai dengan pembagian tugas, harus disampaikan kepada Rapat Pengurus lengkap. 2 Pengurus berkewajiban membela kepentingan koperasi baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan, dilakukan oleh anggota pengurus yang ditunjuk oleh Rapat Pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus lengkap. 3 Pengurus dapat menunjuk orang lain yang harus dipertanggungjawabkan kepada Rapat Pengurus lengkap. Pasal 19 Dalam hal usaha pembinaan dan bimbingan yang dimaksud pasal 23 ayat 4 Anggaran Dasar, Pengurus wajib melaksanakan dan atau membantu penyelenggaraan pendidikan dan latihan keterampilan, ceramah-ceramah dan lain-lain dengan berpedoman pada rencana kerja yang ditetapkan oleh Rapat Anggota. Pasal 20 Pengurus dalam menjalankan kewajiban seperti diatur dalam pasal 23 Anggaran Dasar wajib melakukan sebagai berikut a. Mengadakan pengadministrasian setiap harta kekayaan Koperasi sehingga setiap saat dapat diketahui posisi dan perubahannya. b. Mengambil tindakan-tindakan pencegahan penyelamatan harta kekayaan Koperasi. c. Pengikatan harta kekayaan benda-benda tidak bergerak kepada pihak ketiga dilakukan oleh pengurus dengan persetujuan pengawas dan dilaporkan kepada Rapat Anggota. d. Tujuan penggunaan harta kekayaan Koperasi ditentukan dalam Rapat Anggota. Pasal 21 1 Pengeluaran yang tidak bersifat rutin yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja dikeluarkan berdasarkan surat keputusan pengurus. 2 Dalam hal yang mendesak untuk menyelamatkan harta kekayaan koperasi pengurus lengkap dengan persetujuan pengawas dapat mengeluarkan biaya yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang kemudian dilaporkan kepada anggota. 3 Uang tunai yang boleh disimpan dalam kas Koperasi ... sebanyak-banyaknya Rp. ... ... rupiah, selebihnya harus disimpan di bank yang ditunjuk oleh pengurus atas nama Koperasi. 4 Penandatanganan penarikan uang dari bank hanya dilakukan oleh bendahara dan ketua atau salah seorang yang ditunjuk oleh Rapat Pengurus lengkap. 5 Kecuali belanja rutin pembayaran dapat dilakukan setelah disetujui oleh bendahara dan ketua pengurus. Pasal 22 Pengurus berkewajiban menyelenggarakan rapat-rapat anggota seperti ditetapkan dalam pasal 17 Anggaran Dasar setelah ditentukan waktu dan tempat Rapat Anggota dengan ketentuan sebagai berikut a. Pemberitahuan kepada anggota disampaikan oleh pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 3 tiga hari sebelumnya, dilampiri laporan pertanggung jawaban pengurus dan laporan pemeriksaan pengawas tahun buku tersebut. b. Menyampaikan acara rapat untuk disahkan dalam Rapat Anggota. c. Pengurus memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada peraturan tata tetib rapat dan acara rapat. d. Membuat surat keputusan tentang keputusan rapat anggota, yang disampaikan kepada anggota, pengawas, dan pejabat. Pasal 23 Apabila timbul perselisihan antar anggota, pengurus menyelesaikan dengan berpegang teguh pada asas kekeluargaan, dengan cara a. Mengadakan pertemuan dengan anggota yang bersangkutan guna memperoleh penyelesaian permasalahannya. b. Dalam hal ini tidak dapat dicapai kesepakatan bersama maka pengurus dapat mengambil keputusan berdasarkan bahan-bahan yang tidak dari anggota yang bersangkutan. c. Keputusan pengurus mengikat bagi anggota yang bersangkutan sampai adanya putusan lain dari Rapat Anggota. d. Anggota yang tidak dapat menerima keputusan Pengurus dapat menggunakan hak bandingnya kepada Rapat Anggota melalui pengurus. e. Setiap penyelesaian keputusan harus dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut. Pasal 24 1 Imbalan jasa pengurus seperti ditetapkan dalam pasal 42 ayat 1 satu Anggaran Dasar. 2 Pengurus yang telah habis masa baktinya diberikan uang pengabdian sebesar sekurang-kurangnya 2 dua kali uang kehormatan satu bulan terakhir. Pasal 25 1 Pengurus dapat mengangkat seorang atau lebih penasihat ahli. 2 Penasihat dapat diangkat dari mantan pengurus dan atau pihak lain yang memiliki kemampuan profesional di bidang perkoperasian, dengan mendapatkan pengesahan Rapat Anggota. 3 Masa bakti penasihat yang diangkat tetap 4 empat tahun dan dapat diangkat kembali. 4 Penasihat ahli konsultan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 satu pasal ini, diangkat dari seorang ahli pada suatu bidang usaha yang mampu merencanakan suatu kegiatan usaha berikut studi kelayakannya. 5 Penasihat ahli memiliki kewajiban serta masa pengabdian, diatur dalam surat perjanjian kontrak kerja. 6 Masa kerja kontrak yang telah habis dapat diperpanjang lagi. Pasal 26 Pengangkatan karyawan, pimpinan unit atau manajer Koperasi oleh pengurus seperti ditetapkan dalam pasal 24 Anggaran Dasar diatur dalam peraturan khusus. Bagian Kedua PENGAWAS Pasal 27 1 Calon anggota pengawas berasal dari anggota. 2 Pemilihan anggota pengawas Koperasi dapat dilakukan secara formatur atau secara langsung. Pasal 28 1 Pemilihan pengawas secara formatur sebagai berikut a. Formatur berjumlah sekurang-kurangnya 5 lima orang terdiri dari 1 satu orang dari pengurus, 1 satu orang pengawas lama dan 3 tiga orang dari anggota. b. 1 satu orang dari pengurus ditunjuk pengurus 1 satu orang pengawas lama ditunjuk oleh musyawarah pengawas lama dan 3 tiga orang dari anggota ditunjuk oleh Rapat Anggota. 2 Formatur yang dimaksud dalam ayat ini mempunyai mandat penuh untuk memilih pengawas dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Rapat Anggota. 3 Apabila formatur tidak dapat memilih pengawas dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka segera mengembalikan mandatnya kepada Rapat Anggota. Pasal 29 1 Pemilihan pengawas secara langsung dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan. 2 Panitia Pemilihan terdiri dari 1 satu orang anggota pengawas lama 1 satu orang dari pengurus dan 3 tiga orang dari anggota. 3 Panitia Pemilihan pengawas dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus lengkap. 4 Pelaksanaan pemilihan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dalam tata tertib pemilihan. Pasal 30 Anggota Pengawas sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji sebagai berikut a. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas/kewajiban sebagai pengawas Koperasi ... akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dalam Undang Undang Perkoperasian dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi, melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya. b. Bahwa saya dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai pengawas Koperasi ... akan bekerja dengan rajin, jujur, tertib, cermat, dan bersemangat sehingga kepentingan Koperasi dan anggotanya mendapat pelayanan sebaik-baiknya. c. Bahwa saya dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai pengawas Koperasi ... akan menjauhkan perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan Koperasi pada umumnya serta anggota pada khususnya. Pasal 31 1 Untuk melancarkan ketertiban pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawas salah seorang diantaranya menjadi koordinator pengawas yang ditetapkan dalam rapat pengawas. 2 Pengawas diberi imbalan setiap bulan yang besarnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi setiap tahun. 3 Pengawas yang telah selesai masa baktinya diberikan uang pengabdian sekurang-kurangnya 2 dua kali uang kehormatan bulan terakhir. Pasal 32 1 Dalam anggota pengawas melanggar ketentuan pasal 28 Anggaran Dasar pengurus atau salah seorang anggotanya mengajukan kepada Rapat Anggota untuk memberhentikan anggota pengawas. 2 Pengawas bersangkutan diberi kesempatan menggunakan hak membela diri di hadapan Rapat Anggota. BAB V PENGHARGAAN PENGURUS DAN PENGAWAS Pasal 33 1 Koperasi memberikan penghargaan kepada pengurus dan pengawas yang a. Telah menjalankan tugas sebagai pengurus atau pengawas sekurang-kurangnya 3 tiga periode masa bakti secara berturut-turut dengan baik. b. Telah berjasa besar dalam merintis, mengelola dan mengembangkan Koperasi. c. Berjasa menemukan dan menyelesaikan permasalahan serta menyelamatkan Koperasi dari kerugian yang sangat besar. d. Meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas Koperasi. 2 Bentuk dari besarnya penghargaan disesuaikan dengan kemampuan Koperasi serta ditetapkan dalam keputusan Rapat Pengurus lengkap. BAB VI USAHA DAN PERMODALAN Pasal 34 Usaha Unit ... pelaksanaannya diatur dalam peraturan khusus Unit ... . Pasal 35 1 Koperasi dapat mendirikan cabang usaha baik sebagai perluasan jangkauan pelayanan maupun sebagai cabang usaha yang dikelola secara tersendiri. 2 Cabang usaha yang dikelola tersendiri sebagai dimaksud ayat 1 satu pasal ini pelaksanaannya tidak menyimpang dari sendi dasar perkoperasian Indonesia dan diatur dalam peraturan khusus. Pasal 36 1 Simpanan-simpanan anggota pada Koperasi terdiri dari a. Simpanan Pokok b. Simpanan Wajib c. Simpanan Masa Depan d. Simpanan Hari Tua e. Simpanan Lain-lain 2 Simpanan pokok yang ditetapkan dalam pasal 8 ayat 1 Anggaran Dasar termasuk simpanan pokok terdahulu harus lunas dalam waktu 10 sepuluh bulan setelah Anggaran Dasar berlaku sah. 3 Setiap anggota Koperasi wajib membayar simpanan wajib Rp. ... ... rupiah setiap bulannya. 4 Simpanan wajib khusus untuk tujuan khusus ditetapkan oleh Rapat Anggota sedang yang berkaitan dengan pelayanan Koperasi diatur dalam peraturan khusus. Pasal 37 1 Simpanan Pokok tidak dapat diambil selamanya masih menjadi anggota. 2 Pengembalian semua jenis simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 Anggaran Dasar Rumah Tangga pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 3 tiga bulan setelah anggota menyatakan keluar sebagai anggota Koperasi. Pasal 38 1 Ikatan pinjaman seperti diatur dalam pasal 38 ayat 1 satu Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan rapat pengurus lengkap dengan persetujuan pengawas dan dilaporkan dalam Rapat Anggota. 2 Penggunaan pinjaman-pinjaman dalam ayat 1 satu pasal ini dilakukan oleh pengurus untuk pembayaran Koperasi berdasarkan rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. BAB VII SISA HASIL USAHA Pasal 39 Pembayaran bagian Sisa Hasil Usaha kepada masing-masing anggota dilakukan 2 dua tahun sekali. Dengan pengertian Sisa Hasil Usaha yang tidak dibagikan secara riil, akan dimasukkan pada simpanan lain-lain pada masing-masing anggota. BAB VIII PENUTUP Pasal 40 Ketentuan peraturan khusus dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus. Pasal 41 Ketentuan peraturan khusus yang berlaku dan bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 42 Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota khusus Koperasi ... pada tanggal ... di ... Kecamatan ... Kabupaten ... Provinsi ... . Yang diberi kuasa menandatangani Anggaran Rumah Tangga Koperasi ... adalah 1. ……………………. NAMA KETUA Ketua 2. ……………………. NAMA SEKRETARIS Sekretaris 3. ……………………. NAMA BENDAHARA Bendahara 4. ……………………. NAMA ANGGOTA Anggota 5. ……………………. NAMA ANGGOTA Anggota 6. ……………………. NAMA KETUA PENGAWAS Ketua Pengawas 7. ……………………. NAMA ANGGOTA Anggota 8. ……………………. NAMA ANGGOTA Anggota Itulah contoh AD ART Koperasi. Jika menurut anda itu berguna, silakan unduh melalui Download di bawah ini Unduh File Microsoft Word .docxDownload Password prodesae Semoga bermanfaat…
10+ Cara Cepat Contoh Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Terbaru10+ Cara Cepat Contoh Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Terbaru. Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam art koperasi. Koperasi sebagai bentuk badan usaha mutlak memiliki dokumen dokumen yang dipersyaratkan. Contoh anggaran rumah tangga koperasi serba usaha. Buku saku ini merupakan panduan pembuatan peraturan khusus pada koperasi simpan. Download contoh ad / art koperasi simpan pinjam. Contoh ad art koperasi serba usaha. 2 koperasi ini berbentuk unit desa kud kud biasanya berdiri di pedesaan dan menganut nilai kebersamaan. Peraturan khusus koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam pada kabupaten kulon progo. Berikut ini adalah beberapa contoh koperasi simpan pinjam yang ada di indonesia Ad art koperasi simpan pinjam laras. Rapat anggota tahunan rat koperasi pegawai republik indonesia bina citra husada rsup. Anggaran dasar badan pengembangan usaha bmt. Contoh ad art koperasi adalah hal yang sangat penting sebagai landasan organisasi untuk membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam art koperasi. Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam art Lembaga Atau Badan Usaha Lainnya, Simpan Pinjam Pinjaman Jenis Koperasi Dan Ukm Disini, Ahli Kami Akan Membantu Unit Desa Kud Kud Biasanya Berdiri Di Pedesaan Dan Menganut Nilai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Anggaran Dasar Koperasi Posting Ini Saya Sertakan Contoh Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, Tetapi Perlu Diingat Organisasi Koperasi Jasa Simpan Pinjam 4 Ini Adalah Beberapa Contoh Koperasi Simpan Pinjam Yang Ada Di IndonesiaKoperasi Simpan Pinjam Penthouse Pada Tahun Anggaran Dasar Koperasi Anggaran Rumah Tangga Koperasi Serba dari 10+ Cara Cepat Contoh Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Terbaru. Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam art koperasi. Ad art koperasi simpan pinjam laras. Anggaran dasar badan pengembangan usaha bmt. Rapat anggota tahunan rat koperasi pegawai republik indonesia bina citra husada rsup. Contoh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam. Fungsi utama dari keberadaan ksp adalah untuk memberi pinjaman kepada anggotanya maupun pihak eksternal dengan aturan dan mekanisme di ksp. Ksp lestari saturday april 30 2016 koperasi indonesia posted by ksp lestari at saturday april 30 2016 contoh. Kegiatan unit simpan pinjam dalam menangani koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian here to preview your posts with PRO themes ››Dibanding Lembaga Atau Badan Usaha Lainnya, contoh ad / art koperasi simpan Simpan Pinjam Pinjaman Jenis utama dari keberadaan ksp adalah untuk memberi pinjaman kepada anggotanya maupun pihak eksternal dengan aturan dan mekanisme di Koperasi Dan Ukm Disini, Ahli Kami Akan Membantu anggaran rumah tangga koperasi simpan Unit Desa Kud Kud Biasanya Berdiri Di Pedesaan Dan Menganut Nilai dasar badan pengembangan usaha Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan anggota tahunan rat koperasi pegawai republik indonesia bina citra husada Anggaran Dasar Koperasi ad art koperasi serba Posting Ini Saya Sertakan Contoh Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, Tetapi Perlu Diingat Organisasi Koperasi unit simpan pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan Jasa Simpan Pinjam 4 khusus koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam pada kabupaten kulon Ini Adalah Beberapa Contoh Koperasi Simpan Pinjam Yang Ada Di IndonesiaContoh anggaran rumah tangga koperasi simpan Simpan Pinjam Penthouse Pada Tahun khusus koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam pada kabupaten kulon utama dari keberadaan ksp adalah untuk memberi pinjaman kepada anggotanya maupun pihak eksternal dengan aturan dan mekanisme di Anggaran Rumah Tangga Koperasi Serba dasar koperasi dan anggaran rumah dari 10+ Cara Cepat Contoh Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Terbaru. Fungsi utama dari keberadaan ksp adalah untuk memberi pinjaman kepada anggotanya maupun pihak eksternal dengan aturan dan mekanisme di ksp. Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan tertua di indonesia yang muncul sejak zaman penjajahan here to preview your posts with PRO themes ››
Koperasi simpan pinjam menjadi salah satu alternatif untuk memperoleh modal usaha atau kebutuhan lainnya. Koperasi simpan pinjam juga memberikan banyak manfaat bagi anggotanya, seperti bunga simpanan yang lebih tinggi dan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah. Oleh karena itu, penting bagi koperasi simpan pinjam untuk memiliki anggaran rumah tangga yang baik dan terencana dengan baik pula. Apa Itu Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam? Anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam adalah rencana pengeluaran dan penerimaan yang dibuat oleh koperasi simpan pinjam. Rencana ini mencakup semua kegiatan koperasi simpan pinjam, seperti pengelolaan simpanan, pemberian pinjaman, dan kegiatan operasional lainnya. Anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam juga termasuk rencana pengembangan koperasi simpan pinjam dalam jangka panjang. Mengapa Penting Membuat Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam? Ada beberapa alasan mengapa penting bagi koperasi simpan pinjam untuk membuat anggaran rumah tangga yang terencana dengan baik, yaitu Memastikan koperasi simpan pinjam memiliki dana yang cukup untuk menjalankan kegiatan operasional Menghindari pengeluaran yang tidak perlu Menetapkan target keuangan yang jelas dan terukur Memudahkan pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan koperasi simpan pinjam Meningkatkan kredibilitas koperasi simpan pinjam di mata anggotanya dan masyarakat Contoh Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Berikut ini adalah contoh anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam 1. Pendapatan Koperasi Simpan Pinjam Pendapatan koperasi simpan pinjam terdiri dari Bunga simpanan Bunga pinjaman Biaya administrasi Pendapatan dari produk-produk lain yang ditawarkan koperasi simpan pinjam 2. Pengeluaran Koperasi Simpan Pinjam Pengeluaran koperasi simpan pinjam terdiri dari Bunga simpanan Bunga pinjaman Biaya operasional, seperti gaji karyawan, sewa tempat, dan biaya listrik Pengeluaran lain yang berkaitan dengan kegiatan operasional koperasi simpan pinjam 3. Rencana Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam Rencana pengembangan koperasi simpan pinjam mencakup Rencana pembukaan cabang baru Rencana pengembangan produk baru Rencana peningkatan pelayanan kepada anggota Rencana pengembangan sistem informasi koperasi simpan pinjam Cara Membuat Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Berikut ini adalah cara membuat anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam yang baik dan terencana 1. Analisis Keuangan Koperasi Simpan Pinjam Analisis keuangan koperasi simpan pinjam dilakukan untuk mengetahui kondisi keuangan koperasi simpan pinjam saat ini. Analisis ini mencakup Pendapatan dan pengeluaran koperasi simpan pinjam Jumlah anggota koperasi simpan pinjam Jumlah simpanan dan pinjaman koperasi simpan pinjam Perkiraan pertumbuhan anggota dan simpanan koperasi simpan pinjam 2. Penetapan Target Keuangan Setelah melakukan analisis keuangan, langkah selanjutnya adalah menetapkan target keuangan koperasi simpan pinjam. Target keuangan ini mencakup Pendapatan koperasi simpan pinjam Pengeluaran koperasi simpan pinjam Keuntungan yang diharapkan 3. Penetapan Prioritas Pengeluaran Setelah menetapkan target keuangan, langkah selanjutnya adalah menetapkan prioritas pengeluaran koperasi simpan pinjam. Prioritas pengeluaran ini mencakup Pembayaran bunga simpanan dan pinjaman Biaya operasional koperasi simpan pinjam Pengembangan koperasi simpan pinjam 4. Monitoring dan Evaluasi Anggaran Rumah Tangga Setelah anggaran rumah tangga dibuat, langkah terakhir adalah melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah anggaran rumah tangga yang telah dibuat berjalan sesuai dengan rencana atau tidak. Jika terdapat permasalahan, maka dapat dilakukan perbaikan atau penyesuaian pada anggaran rumah tangga. Kesimpulan Anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam sangat penting untuk menjaga kestabilan keuangan koperasi simpan pinjam. Dengan membuat anggaran rumah tangga yang terencana dengan baik, koperasi simpan pinjam dapat memastikan keberlangsungan operasional dan pengembangan koperasi simpan pinjam dalam jangka panjang.
NAMA ANGGOTA KELOMPOK 5 KOPERASI SIMPAN PINJAM – Syahrul Setia Budi – Tito Suasono – Winda Novriani – Yozi Latul Aini B A B V RAPAT ANGGOTA ANGGARAN DASAR AD Pasal 13 1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang 2. Rapat Anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dilaksanakan untuk menetapkan a Anggaran Dasar AD, Anggaran Rumah Tangga ART dan perubahan AD / ART b Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Mahasiswa Cemerlang c Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas. d Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan. e Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila KOPERASI Mahasiswa Cemerlang mengangkat Pengawas tetap. f Pembagian Sisa Hasil Usaha. g Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Mahasiswa Cemerlang 3. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 satu tahun. 4. Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga 5. Rapat Aggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang tediri dari a Rapat Anggota Tahunan RAT. b Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja RA RK dan RAPB. c Rapat Anggota Khusus RA Khusus. Pasal 14 1. Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ satu per dua dari jumlah anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan disetujui oleh lebih dari ½ satu per dua bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini. 2. Apabila qourum sebagimana dimaksud ayat 1 diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktupaling lama 7 tujuh hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali 3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat 2 diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 satu per tiga dari jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. 4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 15 1. Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir. 3. Dalam hal dilakukan pemungutan sura, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut. 5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup. 6. Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimin rapat. 7. Anggota koperasi mahasiswa cemerlang dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang harus diberitahu secarat tertulis dan seluruh anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang memberikan persetujuan mengenai hal usulan keputusan tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu. 8. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 16 Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 tujuh hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota. Pasal 17 1. Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Mahasiswa Cemerlang, kecuali Angaran Dasar menentukan lain. 2. Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggot tersebut. 3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Mahasiswa Cemerlang 4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat. 5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat menjadi bukti yan sah terhadap semua anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan pihak ketiga. 6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris. Pasal 18 1. Rapat Anggota Tahunan RAT diadakan paling lambat 3 tiga bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar. 2. RAT membahas dan mengesahkan a Laporan Pertanggungjawaban LPJ pengurus atau pelaksanaan tugasnya. b Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember. c Penggunaan dan pembagian SHU. d Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas. e Rapat anggota RK dan RAPB membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat bulan Desember sebelum tahun buku / anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas. ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KOPERASI “MAHASISWA CEMERLANG” Menimbang Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam menjabarkan Anggaran Dasar perlu dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan AD/ART Koperasi Cemerlang. Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Koperasi Cemerlang Mengingat 1. Undang-Undang Tahun 1992 Tentang Perkoperasian 2. Anggaran Dasar Koperasi Cemerlang 3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 5 November 2013 Mendengarkan Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus Pembahasan ART koperasi Mahasiswa Cemerlang Memutuskan Menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa Cemerlang sebagai berikut Pembukaan Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa Cemerlang ada pasal- pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga koperasi mahasiswa cemerlang. Bahwa ART ii merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mngatur tata kerja untuk memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi mahasiswa cemerlang, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud. Pasal 7 Ayat 3 Pelayanan terhadap koperasi lain 1. Pinjaman untuk anggota a Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus ketua dan bendahara b Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan 10bulan ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman c Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan Pasal 19 Keanggotaan berakhir bilaman anggota 1. Jelas 2. Jelas 3. Diberhentikan oleh pengurus karena a Jelas b Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Mahasiswa Cemerlang adalah – Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT koperasi Mahasiswa Cemerlang. – Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI koperasi Mahasiswa Cemerlang. – Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI koperasi Mahasiswa Cemerlang yang telah disetujui oleh RA/RAT. Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah – Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut – Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut. – Tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan dan jasa koperasi Mhasiswa Cemerlang selama 3 bulan berturut-turut. Pasal 37 1. Jelas 2. Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh ART. Tata cara pemilihan pengawas a Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir. b Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota koperasi Mahasiswa Cemerlang. Pasal 45 Manager dan Karyawan 1. Tata cara dan persyaratan mengangkat manager a Manager yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian. b Manager harus mempunyai jaminan kepada koperasi. c Besarnya jaminan harus sebanding dengan asset. d Manager dapat diberhentikan olehbpengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama. e Gaji manager dapat diperhitungkan dengan system prosentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan RA/RAT. 2. Tata cara pengangkatan karyawan ANGGARAN RUMAH TANGGA ART Pasal 50 1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Mahasiswa Cemerlang, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 2. Jenis simpanan yang dapat diambil adalah a Simpanan sukarela. b Simpanan berjangka. 3. Bagi anggota yang menyimpan di koperasi Mahasiswa Cemerlang minimal Rp. akan jasa 0,25% per-bulan. 4. Simpanan penyertaan usaha a Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT. b Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. c Setiap anggota yang menyimpan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU koperasi Mahasiswa Cemerlang. 5. Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.
ANGGARAN DASAR KOPERASI MANDIRI SEJAHTERA BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Koperasi ini bernama Koperasi “MANDIRI SEJAHTERA” yang disingkat dengan “KMS”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. 1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha 2. Koperasi ini berkedudukan di Dsn. Sukaresmi Rt 05 Rw 02 Ds. Mekarjaya Kec. Compreng, Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat kode pos 41258. 3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya. BAB II LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP Pasal 2 1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan 2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur. Pasal 3 1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka b. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis c. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. d. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian f. Pendidikan Koperasi bagi anggota g. Kerjasama antar Koperasi 2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomiBAB III MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA Bagian Pertama Maksud dan Tujuan Pasal 4 Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bagian Kedua Bidang Usaha Pasal 5 Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut 1. Melakukan kegiatan simpan pinjam Unit Simpan Pinjam 2. Pengadaan barang-barang konsumsi anggota consumer goods 3. Pengadaan dan penjualan barang-barang lain 4. Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota 5. Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota. Pasal 6 1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah a. menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman. 2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama. 3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman; b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman; c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana. BAB IV KEANGGOTAAN Bagian Pertama Anggota Koperasi Pasal 7 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi 2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota 3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun Pasal 8 Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi 1. Warga Negara Indonesia 2. Berprofesi sebagai …………………………………… 3. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi 4. Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi 5. Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi. 6. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi. Pasal 9 1. Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok 2. Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota; 3. Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban 4. Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang 5. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus 6. Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang Pasal 10 Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu 1. Meninggal dunia, 2. Minta berhenti atas kehendak sendiri 3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi. 4. Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi. 5. Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya. Pasal 11 Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu 1. Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi 2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota 3. Memiliki hak suara yang sama 4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas 5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi 6. Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha Pasal 12 Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu 1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota 2. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi. 3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi 4. Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib. 5. Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan. Pasal 13 Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Dalam hal anggota meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8. Bagian Kedua Anggota Luar Biasa Pasal 14 Yang dapat masuk menjadi anggota luar biasa ialah penduduk Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut mampu melakukan tindakan hukum dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya; mempunyai mata pencaharian yang berkaitan dengan Usaha Angkutan Umum; bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia; menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 1; menyetujui Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku. Pasal 15 Seseorang yang masuk menjadi angggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus. Seseorang yang akan berhenti menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus; Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berlaku hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa; Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berakhir hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa; Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun. Pasal 16 Keanggotaan berakhir bilaman anggota luar biasa meninggal dunia; mnta berhenti atas kehendak sendiri; diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan; diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar biasa terutama dalam hal keuangan aatau karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi; Pasal 17 Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; mengembangkan dan memelihara kebersamaan. Pasal 18 Setiap anggota luar biasa mempunyai hak menghadiri Rapat Anggota; memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota luar anggota; anggota luar biasa mempunyai hak bicara dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi tidak boleh memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi; anggota Luar Biasa berhak atas Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. BAB V RAPAT ANGGOTA Pasal 19 Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota sah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi. Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 tujuh hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa. Pasal 20 Rapat anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi; pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan; pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya; pembagian Sisa Hasil Usaha; penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. Pasal 21 Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Rapat Anggota untuk menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang hadir. Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi. Rapat Anggota untuk penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir; Rapat Anggota untuk pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir. Pasal 22 Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 satu tahun. Pasal 23 Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat Anggota dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat. Pasal 24 Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan paling lambat 3tiga bulan setelah tahun tutup buku. Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 tujuh hari sebelum rapat. Undangan Rapat Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 7 tujuh hari sebelum rapat. Acara dan tata tertib rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dimintakan pengesahan terlebih dahulu dengan Rapat Anggota. Pasal 25 1. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa. 2. Rapat Anggota luar Biasa dapat diadakan apabila situasi dan kondisi Koperasi dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota. 3. Keadaan luar biasa dalam ayat 2 pasal ini adalah a. apabila Koperasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya; c. apabila keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa Pusat maupun setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota. 4. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan a. atas permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota; b. atas kehendak Pengurus. 5. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. 6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi. 7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18. 8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi. BAB VI PENGELOLAAN Bagian Pertama Pengurus Pasal 26 1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. 3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus. 4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 tiga orang dan sebanyak-banyaknya 7 tujuh orang. 5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas. 6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis. Pasal 27 1. Masa jabatan pengurus 3 tiga tahun, terhitung sejak tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang dibuktikan dengan Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan Berita Acara. 2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 dua periode berturut-turut. 3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut a. anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; c. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
contoh anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam