contoh memori peninjauan kembali perdata

Dalamhal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula endobj231 0 obj >/Filter/FlateDecode/ID[5BB14A8565E95847B8F34EA4C3CFAFEF>7F74D36184F6A542997939EE9243E884>]/Index[218 22]/Info 217 0 R/Length 71/Prev 5771500/Root ProsedurPengajuan Peninjauan Kembali; Syarat Mengajukan Perkara; Pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Karenaterbukanya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan hakim, melalui banding, kasasi dan peninjauan kembali. 3. Hakim yang "awam", pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Memoripk iii edit 1. Halaman 1 dari 19. Permohonan Peninjauan Kembali Jakarta, 05 April 2019 Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Di J A K A R T A Melalui Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Di Bandar Lampung Perihal : MEMORI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 240 PK/Pid.Sus/2014 tanggal 11 Agustus 2015 Juncto Nomor : 173 PK Die Zeit Partnersuche Auf Der Pinnwand.

contoh memori peninjauan kembali perdata